" Tujuan Subsidi Pertolongan Duit Muka Perumahan sesuai sama gagasan kerja pemerintah yaitu sebesar 550. 000 unit, " ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus, dalam siaran pers yang di terima Kompas. com, Rabu (11/1/2017).
Selanjutnya Maurin menerangkan kalau pihaknya buka peluang pada pihak perbankan untuk jadi bank pelaksana SBUM itu.
Tetapi, dia menyatakan supaya bank-bank yang tertarik baik bank umum ataupun syariah mesti penuhi syarat-syarat.
Kriteria sebagai bank pelaksana SBUM satu diantaranya ajukan surat pernyataan ketertarikan jadi Bank Pelaksana pada Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR.
Diluar itu, juga adalah Bank Umum mitra pemerintah dalam pengelolaan rekening pengeluaran, rekening penerimaan serta rekening yang lain punya Kementerian Negara, Instansi atau Unit Kerja.
Program Ditjen Pembiayaan Perumahan yang sudah dikerjakan pada 2016 seperti KPR Sejahtera atau Sarana Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bakal kembali dilanjutkan pada 2017 ini.
" Program Pembiayaan Perumahan di th. 2017 mencakup Program KPR Sejahtera FLPP, Subsidi Selisih Bunga, serta Pertolongan Duit Muka dan kami akan coba program yang baru yakni Pertolongan Pembiayaan Perumahan Berbasiskan Tabungan, " tutup Maurin.
Sumber : Kompas
Baca Juga :
http://hargamotor7.com/spesifikasi-dan-harga-suzuki-address-fi/ |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar